Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat berlokasi di Jalan Panji Tilar Negara No. 6 Mataram, dengan areal seluas 8.613 m2. Museum ini merupakan Museum Negeri Provinsi yang dirintis pembangunannya sejak tahun 1976/1977. Pada tahun tersebut Nusa Tenggara Barat memperoleh dana pembangunan dengan nama Proyek Rehabilitasi dan Perluasan Museum. Berdasarkan proyek tersebut berarti didalamnya tersirat semacam pengakuan bahwa di Nusa Tenggara Barat telah ada Museum yang perlu direhabilitasi dan diperluas. Maka pada tahun 1976/1977 sampai dengan 1980/1981 pembangunan prasarana gedung museum satu per satu dilaksanakan sampai akhirnya terwujudlah Museum tingkat Provinsi di Nusa Tenggara Barat. Kelembagaan Museum ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI No. 022/0/1/1982 tanggal 21 Januari 1982. Peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 1982 oleh Mendikbud RI, Dr. Daoed Yoesoef.
Sejak diresmikan sampai dengan tahun 2000, Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Direktorat Jenderal Kebudayaan. Adapun struktur organisasinya berdasarkan SK Mendikbud No. 001/0/1991, tanggal 9 Januari 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Negeri Provinsi,
Sejak berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat bernaung di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan menjadi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sedangkan struktur organisasinya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selasa-Kamis : Pukul 08.00-14.00 WITA
Jumat : Pukul 08.00-11.00 WITA
Sabtu : Pukul 08.00-12.30 WITA
Minggu : Pukul 08.00-14.00 WITA
Senin dan Hari Libur Nasional : Tutup
- Melakukan pengumpulan, perawatan, pengawetan, dan penyajian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah.
- Melakukan urusan perpustakaan dan dokumentasi ilmiah.
- Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian koleksi benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah.
- Melakukan bimbingan edukatif kultural dan penyajian rekreatif benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah.
- Melakukan urusan tata usaha.
9 Fungsi museum menurut rumusan ICOM (International Council of Museum):
- Pengumpulan dan pengamanan warisan alam dan budaya
- Dokumentasi dan penelitian ilmiah
- Konservasi dan preservasi
- Penyebaran dan pemerataan ilmu untuk umum
- Pengenalan dan penghayatan kesenian
- Pengenalan kebudayaan antardaerah dan antarbangsa
- Visualisasi warisan alam dan budaya
- Cermin pertumbuhan peradaban umat manusia
- Pembangkit rasa bertakwa dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar