TATA TERTIB PENGUNJUNG MUSEUM NEGERI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam hal pelayanan informasi, terbuka untuk semua komponen meliputi masyarakat umum, siswa, mahasiswa, ilmuwan, periset, budayawan, wartawan, dari seluruh penjuru tanah air –Nusantara, maupun Mancanegara.
Untuk memenuhi tujuan kunjungan dari seluruh pengunjung yang memanfaatkan Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat, Museum berusaha memberikan pelayanan yang maksimal, terarah, terencana, dan efektif, dengan Tata Tertib berkunjung sebagai berikut :
Pra Kunjungan :
Bagi pengunjung dengan tujuan mendapatkan informasi atas objek-objek tertentu disarankan agar terlebih dahulu menghubungi Museum secara tertulis atau menghubungi via telepon atau fax dengan menjelaskan waktu, jumlah, tujuan kunjungan, serta perlu/tidaknya didampingi pembimbing/petugas. Permintaan dimaksud ditujukan ke Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan alamat :
Jl. Panji Tilar Negara No. 6, Tlp (0370) 632159, Fax. (0370) 637503 Mataram.
Bagi pengunjung dengan tujuan mendapatkan informasi atas objek-objek tertentu disarankan agar terlebih dahulu menghubungi Museum secara tertulis atau menghubungi via telepon atau fax dengan menjelaskan waktu, jumlah, tujuan kunjungan, serta perlu/tidaknya didampingi pembimbing/petugas. Permintaan dimaksud ditujukan ke Museum Negeri Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan alamat :
Jl. Panji Tilar Negara No. 6, Tlp (0370) 632159, Fax. (0370) 637503 Mataram.
Saat Berkunjung :
- Bagi pengunjung yang datang secara berkelompok/rombongan dengan kendaraan baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat), agar kendaraannya diparkir pada tempat yang telah disediakan.
- Sebelum memasuki Ruang Pameran, pengunjung diwajibkan membayar biaya masuk sesuai ketentuan kepada petugas di loket karcis.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 437 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges, karcis masuk Museum adalah sebagai berikut :
a. Karcis masuk untuk anak perorangan, Rp 500,-
b. Karcis masuk untuk dewasa perorangan, Rp 1.000,-
c. Karcis masuk untuk rombongan anak anak masing-masing Rp 400,-/orang
d. Karcis masuk untuk rombongan dewasa masing-masing Rp 750,-/orang - Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan termasuk fasilitas kamar mandi/wc.
- Para pengunjung dilarang makan dan atau minum, serta merokok di dalam ruang pameran.
- Para pengunjung dilarang membuat kebisingan/kegaduhan dengan alat musik atau sejenisnya yang dapat mengganggu ketenangan pengunjung lainnya.
- Para pengunjung harus berlaku sopan/tidak mengusik konsentrasi pengunjung lainnya.
- Para pengunjung tidak diperkenankan menyentuh/memegang koleksi dengan tangan telanjang.
- Para pengunjung tidak diperkenankan memfoto – terutama dengan memakai blitz - koleksi-koleksi tertentu, terkecuali atas ijin dan petunjuk petugas.
- Para pengunjung tidak diperkenankan berpakaian yang bertentangan dengan norma adat, kesopanan dan tradisi yang berlaku.
- Para pengunjung harus senantiasa menjaga barang-barang berharga miliknya berupa, handphone, kamera, tape recorder, dan lain-lain, dengan tidak meletakkannya di sembarang tempat. Kehilangan barang akibat kelalaian pengunjung tidak menjadi tanggung jawab kami.
- Pihak Museum memperkenankan pemberian informasi Museum oleh pihak lain seperti halnya guru pembimbing, tour leader dan lain-lain, sepanjang informan dimaksud menguasai materi yang diberikan.
- Untuk melengkapi informasi yang diperoleh, pengunjung dapat memanfaatkan perpustakaan Museum, koleksi-koleksi di gudang koleksi (yang tidak dipamerkan), laboratorium konservasi, dan lain-lain.
- Untuk hal-hal yang dianggap belum sempurna dan memadai pada saat berkunjung, para pengunjung dapat memberikan masukan berupa saran, pendapat, ide, gagasan dan pemikiran untuk dijadikan perbaikan dan penyempurnaan.
Demikian Tata Tertib ini kami buat untuk dijadikan pedoman bersama, semoga bermanfaat.
Kepala Museum Negeri Provinsi
Nusa Tenggara Barat,
ttd.
Drs. H. M. IDRUS, Msi
Pembina Tk. I (IV/b)
NIP. 131637991.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar